Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah bagian dari hasil pajak daerah dan retnbusi daerah; bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemermtah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pengalokasian bagian dan hasil pajak daerah dan retnbusi daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati / W alikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penggunaan Bagian dan Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemermtah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemermtah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemermtah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 121 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Penganggaran dan Pengalokasian
Bab III Pencairan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil
Bab IV Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
- 8 halaman
|