Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, masa pajak, pendelegasian kewenangan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, penagihan pajak, tata cara penerapan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak, serta penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pembukuan dan pemeriksaan, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, keberatan dan banding pajak, pengambilan kelebihan pembayaran pajak, pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat