Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Perhitungan, Tata Cara Pemungutan Pajak, Penagihan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat