Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU (7/41/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN NON KAYU
ABSTRAK:
Pengaturan Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pqiak Daeratr dan Retribusi Daerah. bahwa Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perahrran Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi izin pengambilan hasil Hutan ikutan Non Kayu.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan Non Kayu dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 Tanggal 25 Mei 2014 yang membatalkan ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2013
3 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
ABSTRAK:
Retribusi pasar ikan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 505/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar Ikan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menertibkan dan memanfaatkan Tempat Pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf c dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai objek Retribusi Tempat Pelelangan yang dikontrakkan, disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan Pemungutan sebagai Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 200 tentang Usaha Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 12.
Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan/atau jasa di tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah kabupaten Majene. Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah Penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan ditempat pelelangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pelelangan, menggunakan, mengelola fasilitas tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
13 (Perda) dan 2 (Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - PERPANJANGAN - IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA - KERJA - ASING
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2017/7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 Dan sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permen TKT No. 12 Tahun 2013; Permenket No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenket 35 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan IMTA, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian dan potensi daerah serta kepastian hukum dalam pemungutan retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP No 10 Tahun 1987; PP No 2 Tahun 1989; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 5 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur Retribusi Jasa Umum yang menetapkan batasan istilah dalam penetapannya. Mengatur tentang Jenis Retribusi Jasa Umum, Struktur dan Besaran Tarif, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2018 NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 5/38/2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah serta penyesuaian objek Retribusi dan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah serta penyesuaian objek Retribusi dan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2017/NO. 30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang
berasal dari Retribusi Jasa Usaha; bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, terdapat beberapa jenis Retribusi yang dalam pelaksanaannya
yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian masyarakat di Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perubahan Ketentuan Retribusi Jasa Usaha, Penambahan atau Pengurangan Jenis Jasa Usaha, Mekanisme Pengelolaan dan Pengawasan, Sanksi dan Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf d Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan , maka Perda Kab Lamongan No 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda Kab Lamongan No 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat