Peraturan Daerah ini mengatur Retribusi Jasa Umum yang menetapkan batasan istilah dalam penetapannya. Mengatur tentang Jenis Retribusi Jasa Umum, Struktur dan Besaran Tarif, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Masa Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat