PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peijalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peijalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.19 Tahun 2019
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, kegiatan
pameran/expo/festival/promosi, workshop dan sejenisnya;
c. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau
menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk,
untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang
kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter
karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
e. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
f. mengikuti kegiatan ujian dinas/ujian jabatan/asesment;
g. pemberangkatan dan pemulangan untuk mengikuti pendidikan
tugas belajar setara Diploma/S1/S2/S3;
h. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dalam melakukan Peijalanan Dinas; atau
i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota
tempat pemakaman.
Pelaksana Peijalanan Dinas ham s menyampaikan laporan
secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Yang
Berwenang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
selesai melaksanakan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah PERWALI NO.19 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JULU, KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, KECAMATAN PAGINDAR, KECAMATAN TINADA DAN KECAMATAN SIEMPAT RUBE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
3. PEMBENTUKAN UPT;
4. STAF AHLI;
5. KEPEGAWAIAN;
6. KETENTUAN LAIN-LAIN;
7. KETENTUAN PERALIHAN;
8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1981.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDATAAN, PERENCANAAN, DAN PENGELOLAAN TANAH
DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Keberadaan tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah daerah perlu melaksanakan pengelolaan terhadap Tanah. Dalam rangka pengelolaan tanah di Kabupaten Tasikmalaya guna memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh warganya, pemerintah daerah perlu melaksanakan pendataan, perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Tasikmalaya karena sampai saat ini belum ada peraturan daerah mengenai hal tersebut sehingga perlu menetapkan Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; TAP MPR RI No XI Tahun 2001; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 41 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 224 Tahun 1961; PP No 40 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 11 Tahun 2010; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 1965; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 1999; PERMEN AGRARIA No 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA BPN No 2 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah
3. Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan
4. Ketentuan Peralihan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini dan Pembentukan Tim Terpadu dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pembentukan produk hukum daerah merupakan amanah perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundangundangan yang baik
Dasar hukum ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 12 Tahun 2011; UU 17 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 79 Tahun 2005; PP 16 Tahun 2010; Perpres 87 Tahun 2014; Permendagri 1 Tahun 2014; Peraturan Bersama menteri hukum dan hak asasi manusia dan menteri dalam negeri nomor 20 dan 77 tahun 2012
dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan produk hukum daerah termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, produk hukum daerah, materi buatan produk hukum daerah, perencana pembentukan peraturan daerah, penyusunan produk hukum bersifat pengaturan, pembentukan perda APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak, retribusi, tata ruang dan RPJMD, hamonisasi, penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan auntentifikasi, evaluasi dan klarifikasi perda, nomor register, penyebarluasan, peraturan pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo
Terdiri dari 93 Halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2022
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2021; PERBUP No. 1 Tahun 2020; PERBUP No. 52 Tahun 2021.
Dana Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pola
Koordinasi Perangkat Daerah, ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok: Penyelenggara Pemerintah Daerah, Pola Koordinasi Pemerintah Kota Yogyakarta, Pola Koordinasi dengan Instansi Vertikal, Bentuk dan Waktu Koordinasi, dan Tata Hubungan dan Mekanisme Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan maka perlu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam wilayah Daerah Kota Banjarbaru serta penegakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru;
Bahwa Penyidik Pengawai Negeri Sipil merupakan salah satu unsur pelaksana penegak Hukum terutama Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1983 telah diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c pada konsideran di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M. 05-PW. 07. 03 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04 – PW.07.03 Tahun 1984Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986.
Peraturan ini Tentang Penyidik Pegawai Negari Sipil dilingkungan Pemerintah Kota banjarbaru dalam Peraturan Daerah;
Ketentuan Umum;
Kedudukan dan Tugas;
Kewenangan;
Hak dan Kewajiban PPNS;
Pendidikan,Pengangkatan,Pemberhentian dan Mutasi;
Pelaksanaan Tugas dan Pembinaan;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pulau Jambu Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat