Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan Pendataan, Perencanaan, dan Pengelolaan Tanah 3. Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Pertanahan 4. Ketentuan Peralihan 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat