pedoman - pengaduan whistleblower - pengaduan masyarakat - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 9, BN 2020 (1337): 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penangan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik,
perlu diberikan akses kepada pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP 53 tahu 2010; Perpres Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideolgi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana yang terjadi di lingkungan BPIP serta bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau tindak pidana yang diadukannya.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan/atau
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 8 Tahun 2020
kode etik - kode perilaku - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 8, BN 2020 (1336): 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan aktualisasi nilai Pancasila secara andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disusun kode etik dan kode perilaku pegawai.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 19)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2020
PEDOMAN - BENTURAN KEPENTINGAN - BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 7, BN 2020 (1335): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan pemahaman, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman mengenai penanganan benturan kepentingan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; PERMEN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan BPIP ini mengatur mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan sebagai acuan bagi pimpinan dan pegawai
dalam mengenal, memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran file: 19 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 19)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2020
jaringan dokumentasi dan informasi hukun - badan pembinaan ideologi pemerintah
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2020 (1156): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Untuk mengelola dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu
membangun kerja sama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terintegrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 tahun 2018; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2020
pedoman - pemberian rekomndasi - kebijakan - regulasi - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2020 (1106): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan Dengan Pancasila
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam pemberian rekomendasi terhadap kebijakan dan regulasi yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 huruf k Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kebijakan adalah keputusan administrasi pemerintahan yang dilakukan atau dikeluarkan oleh penyelenggara negara dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Regulasi atau yang disebut dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan lampiran hlm 10 sd 13)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020
penyelerasan - pengharmonian - nilai dasar pancasila - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2020 (1105): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggung jawab melaksanakan penyelarasan nilai Pancasila dalam rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 22 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundangundangan, yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Nilai Dasar Pancasila, yang selanjutnya disebut Penyelarasan adalah proses sinkronisasi substansi rancangan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11 dan lampiran hlm 12 sd 13)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2020 (1104): 21 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan ideologi Pancasila agar berjalan terencana, terpadu, dan terarah, dibutuhkan produk hukum yang proses pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan karakteristik kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Produk Hukum BPIP adalah peraturan atau keputusan yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi di lingkungan BPIP. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Peraturan BPIP adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Lampiran file: 23 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 21 dan lampiran hlm 22 sd 23)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020
pendidikan - pelatihan - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2020 (900): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui pendidikan dan pelatihan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga
negara Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut dengan Diklat PIP adalah pembelajaran yang diselenggarakan oleh BPIP untuk
meningkatkan nilai, pengetahuan, dan tindakan untuk mengaktualisasikan Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Lampiran file: 41 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9 dan lampiran hlm 10 sd 41)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020
Rencana Strategi - badan pembinaan ideologi pancasila - tahun 2020-2024
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2020 (600): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang
Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020 – 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan keempat (RPJMN IV) dari RPJPN 2005-2025, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Renstra BPIP adalah dokumen perencanaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2018 – 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1239), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 112 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5 dan lampiran hlm 6 sd 112)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2019
hak keuangan - fasilitas - dewan pakar - kelompok ahli - satuan tuas khusus - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2019 (1365): 6 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018.
Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya per kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat