penyelerasan - pengharmonian - nilai dasar pancasila - badan pembinaan ideologi pancasila
2020
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2020 (1105): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk penyelenggaraan institusionalisasi Pancasila terhadap hukum nasional, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila bertanggung jawab melaksanakan penyelarasan nilai Pancasila dalam rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan lembaga nonstruktural, dan rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor 22 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018.
- Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundangundangan, yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Nilai Dasar Pancasila, yang selanjutnya disebut Penyelarasan adalah proses sinkronisasi substansi rancangan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
- Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11 dan lampiran hlm 12 sd 13)
|