Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020

Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundangundangan, yang selanjutnya disebut Pengharmonisasian adalah proses teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Penyelarasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Nilai Dasar Pancasila, yang selanjutnya disebut Penyelarasan adalah proses sinkronisasi substansi rancangan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelarasan Nilai Dasar Pancasila Dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan lembaga Pemerintah Nonkementerian, Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural, dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BN 2020 (1105): 11 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan