Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan Dengan Pancasila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan adalah keputusan administrasi pemerintahan yang dilakukan atau dikeluarkan oleh penyelenggara negara dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. Regulasi atau yang disebut dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Terhadap Kebijakan dan Regulasi yang Bertentangan Dengan Pancasila
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BN 2020 (1106): 9 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan