Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020

Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Produk Hukum BPIP adalah peraturan atau keputusan yang memuat norma hukum yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah, Kepala, Sekretaris Utama, atau Deputi di lingkungan BPIP. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disebut dengan Peraturan BPIP adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
T.E.U.
Indonesia, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bentuk Singkat
Peraturan BPIP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
28 September 2020
Tanggal Berlaku
28 September 2020
Sumber
BN 2020 (1104): 21 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan