hak keuangan - fasilitas - dewan pakar - kelompok ahli - satuan tuas khusus - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2019 (1365): 6 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018.
- Dewan Pakar, Kelompok Ahli, dan Satuan Tugas Khusus di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya per kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
- Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
|