Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pangan, Pertanian dan Peternakan - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Sistem Kerja Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Wali Kota Batam Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015 std terakhir dengan Permendagri No. 120 Th. 2018; Permenpan RB No. 7 Th. 2022; Permenpan RB No. 1 Th. 2023; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019; Perda Kota Batam No. 10 Th. 2016 stdd Perda Kota Batam No. 1 Th. 2021; Perwali Batam No. 78 Th. 2021
PERWALI ini mengatur mengenai bentuk dan susunan organisasi; tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas; kelompok jabatan fungsional; sistem kerja; mekanisme kerja; dan proses bisnis pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mencabut :
Permentan No. 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujdkan Ketahanan Pangan Nasioanal pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komuditas pertanian. Serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.21 Tahun 1958; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Perpres No.15 Tahun 2011; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkeu No.94/PMK.02/2011; Permenkeu No.250/PMK.02/2011; Permendag No.21/M/DAG/Per/6/2008; Permendag No.17/M-DAG/PER/6/2011; Permendag No.634/MPP/9/ 2002; Permentan No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Permentan No.61/Permentan/OT.140/4/2010 ; Permentan No.43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; Permentan No.122/Permentan/SR.130/11/2013; Kepmentan No.669/Kpts/OT.160/5/2012; Perda Kalimantan Timur No.5 Tahun 2008; Perda Kalimantan Timur No.8 Tahun 2008; Pergub Kalimantan Timur No.65 Tahun 2014; Kepgub Kalimantan Timur No.521.34/K.573/2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Barat No.46 Tahun 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan
harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani
dalam pengadaan pupuk, perlu mengatur
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi di Kabupaten Rembang; b. bahwa pengaturan Kebutuhan dan HET di Wilayah
Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dalam, dan sesuai
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan
Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~
Nomor 3478);
3. Un~ang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589); 6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersu bsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
Dan Tata Cara Pengawasan Barang Dan Atau Jasa
Yang Beredar Di Pasaran; 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada padi
Sawah Spesifik Lokasi; 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/
PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 474); 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43
/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat Dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130
/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; 12. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun
2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik
yang diproduksi dan / atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani dan petani pesanggem
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua)
hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar
setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan
usulan kebutuhan yang diajukan dari tingkat kecamatan ke tingkat
Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober-Maret Tahun 2015/2016 dan Musim Tanam April-September Tahun 2016 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa air dan tanah beserta bahan mineral yang terkandung didalamnya adalah salah satu kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang dikuasai
oleh Negara dan digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, serta untuk mensukseskan usaha pembangunan pertanian dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan petani pada khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan terarah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober Tahun 2015 - Maret Tahun 2016 dan Musim Tanam April-September Tahun 2016 di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pembagian golongan sawah, sistem pembagian air, pedoman pengaturan pola tanam dan tata tanam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
54 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 42 Tahun 2013
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2013 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur No. 64.1 Tahun 2012 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2016
PENOENDALIAN PEMOTONGAN SAPJ BETlNA PRODUKTIF DAN BUNTING
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN SAPI BETINA PRODUKTIF DAN BUNITNG
ABSTRAK:
a. bahwa de.lam rangka peningkatan produktivitas ternak
�
I�
sapi di Kabupaten Bone make. perlu diatur
pemotongan sapi betina produktif dan bunting;
b. bahwa de.lam rangka penjaringan temak sapi betina
produktif, bibit dan indukan yang diperdagangkan untuk
tujuan dipotong ke\uar Kabupaten Bone sebagai syarat
penerbitan rekomendasi yang ditetapkan pada Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penerbitan Hewan perlu diatur Pengendalian Pemotongan
Se.pi Betina Produktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengendalian Pemotongan Se.pi Betina Produktif
dan Bunting.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959
Pembentukan
Daerah.jaerah
Tingkat II Sulawesi
ten tang
Se Iatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang We.bah
Penyakit Menular (Lembo.ran Negara Repubhk Indonesia
- .,_ _
T ah un 1 9 84 N o mo r 2 0 , T ambahan Lc m baran N eg ara
Rep u b l i k I n d o n esi a N o m o r 3 2 7 3 ) ;
3 . U ndan g -U nd an g No m o r 2 5 T ah un 1 99 2 te ntang Kamn tina
H ewan, Utan, dan Tu mbuhan ( Lc mbaran N eg ara Republik
I n d ones ia N o mo r 56, T am bahan Le m baran N egara
Rep u b l i k I nd o n e si a N o mo r 3 4 8 2 ) ;
4 . U nd an g -Undan g Nomo r 1 8 T ahu n 2 009 tentan g Pc tem akan
dan K e se hatan Hew an ( Lc mbaran Ne gara Rep u b l i k
I ndo nes ia T ah u n 2 009 N o m or 84 , Tambahan Lcmba ran
N egara Republik
I n do nesia No mor SOIS) ;Sebagaiman a
telah d iu bah deng an Und an g-Undan g Nomo r 4 1 T ah un
2 0 1 4 te n tan g Pc ru bahan Ata s Und an g -Un d an g No mo r 1 8
T ah un 2 009 ten tang Pctem akan d an K esehatan H ewan ,
Lc m baran Negara Rep ub lik I ndon esi a T ah un 2 014 Nomo r
338 , T ambahan Lembaran N egara No mo r 56 1 9 ) ;
5 . Undan g-Undan g Nomo r 36 T ah u n 2 009 tentan g K esehatan
( Le mbaran N egara Repu blik I n do nesia T ah un 2 009 N om o r
1 4 4 ) ;
6 . U ndan g-Un dan g N o m o r
1 2 T ah u n 2 011 te ntan g
Pc mbentu kan Pc ratu ran Pc rundan g- Undangan ( Le m baran
N egara T ahun 2 01 1 Nom or 82);
7 . U ndan g- Undan g No mor 2 3 T ahun 2 014 tentan g
Pc merintah an D aerah
( Lcmbaran Neg ar a Repu blik
I n d onesia T ah u n 2 01 4 N om or 2 4 4, Tambahan Lcmb aran
N egar a Republik I nd onesia N o m o r 5 587 ) , Sebagaiman a
telah d iu bah be berapa ka1 i den gan Und an g-Undan g N om or
9 T ah un 2 015 ten tan g Pc rubahan K edu a Ata s U ndan g-
U ndan g N o mo r 2 3 T ah un 2 014 tentan g Pc merintah an
D aerah ( Lc mbaran Negara Republik I n d onesia T ah u n 2 015
N o mo r 58 , T ambahan Lcmbaran N egara Republik
I ndon esia N o mor 56 7 9);
8 . Pc raturan Presiden N om or 3 0 T ahu n 2 01 1 tentan g
Pc ng endalian Zoon osis;
9 . Pcra tu ran M enteri Pe rtan ian N o m o r 61/ Pc rm entan / OT . 1 4 0
/1 0/ 2010 tentan g Organisa si dan T ata K erja K em enterian
Pc rtanian;
1 0 . Pc ratu r an M en teri Pc rtanian Nom or 7 5 / Pcrme n tan / OT. 1 40
/ l l /2 0 1 1 ten tan g Lemba ga Se rtifi kat Prociu k B id a n g
Pc rtan ian ;
1 1. Pcra tu r an M en tcri Pc rtanian Nom or 19/ Pcrme n tan / OT. 1 4 0
/3/2 0 1 2 te n tang Pcrs y aratan Mutu Ben ih , B rb it Tcrn ak ,
dan S u m ber D aya G en etik Hew an ;
1 2 . Pcra tu r an M en tcri Pc rtanian Nom or 4 2 / Pcrme n tan / OT. 14 0
/ 0 3 / 2 0 1 4 ten tan g Pc n ga w a san Prod u k si d an Pc rcd aran
Beni h Bib it T em ak;
l� ni a N� I T ah u n 2016 tcntan g Pc ne rtiban H e wan
/ (� mbaran D ae rah Kabu paten Bon e T ahu n 2 0 1 6 Nom or 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
IDENTIFIKASI STATUS PRODUKSI
BAB V
PENYELEKSIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 42 TAHUN 2016
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat