GERAKAN-PERCEPATAN-PENGANEKARAGAMAN-KONSUMSI-PANGAN-BERBASIS-SUMBER-DAYA-LOKAL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19, TBD No.19, LL KAB. KUBU RAYA: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan Dengan Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden, Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, mengamanatkan kepada Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubemur dan Bupati/Walikota mengatur lebih lanjut kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
- Pasal 1-4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
- 3 Halaman dan 19 Halaman Lampiran
|