PUPUK BERSUBSIDI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 dan dengan adanya usulan tambahan pupuk bersubsidi, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Perrnentan/SR.140/ 11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur perubahan dalam lampiran I sampai dengan Lampiran IV
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
- 4 halaman
|