ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang pembatalan
penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait
perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum terkait Retribusi Pelayanan
Kesehatan serta terdapatnya beberapa jenis tarif Retribusi
yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Ekonomi saat
ini, maka perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Palopo
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendahraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
Menetapkan
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 2 TABUN
2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2012 Nomor
02) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 3); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 33, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58,
71, 128, 129 dihapus dan angka 2, 4, 28, 34, 91, 92, 95, 140, 141, 142, 143, 144,
145, 146 diubah, serta ditambah 4 (empat) angka yakni angka 149, 150, 151 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7. Objek Retribusi adalah Pelayanan yang disediakan atau diberikan
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati atau memperoleh jasa pelayanan.
9. Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang menurut Peraturan
Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
Retribusi.
10. Tarif Retribusi adalah jumlah yang harus dibayar oleh orang pribadi atau
Badan atas penggunaan jasa atau pelayanan yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah.
11. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu
dari Pemerintah daerah.
12. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta
pengawasan dan penyetorannya.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentukbadan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
15. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
16. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang
diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya.
1 7. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
18. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi,
diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya dengan menempati tempat tidur.
19. Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
20. Tindakan medik dan terapi, adalah tindakan dengan atau tanpa
pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan local atau tanpa pembiusan.
21. Pelayanan penunjang medic adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang
diagnosis dan terapi.
22. Pelayanan rehabilitasi medic adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medic dalam bentuk pelayanan pemeriksaan dokter rehabilitasi medic, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, jasa psikologi, pekerja social medic serta rehabilitasi lainnya.
23. Pelayanan farmasi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyediaan, penyimpanan, distribusi, pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan
formulasi, evaluasi, penyebaran informasi, serta pengawasan kualitas
· sediaan obat dan alat kesehatan habis pakai.
24. Pelayanan gizi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan pengadaan makanan untuk pasien dan petugas, pelayanan gizi diruang rawat inap, penyuluhan, dan konsultasi, serta penelitian dan pengembangan gizi terapan.
25. Pelayanan penunjang non medic adalah pelayanan kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
26. Pemulasaran jenasah adalah kegiatan yang meliputi penyimpanan dan/ atau perawatan jenazah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman bukan untuk kepentingan proses peradilan;
27. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya dapat disingat PUSKESMAS adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan/ atau rawat inap;
28. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palopo Tipe C;
29. Jaringan Puskesmas, adalah pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling, Poskeskel dan Bidan Kelurahan;
30. Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang berada dibawah kordinasi
Puskesmas Induk yang wilayah kerjanya tingkat Kelurahan;
31 . Pos Kesehatan Kelurahan yang selanjutnya disebut Poskeskel adalah
Poskeskel di Kota Palopo;
32. Pelayanan Bidan Kelurahan adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Bidan baik di Pustu maupun diPolindes ataupun diluar gedung;
33. Dihapus;
34. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD Tipe C/Puskesmas atas pemakaian sarana termasuk bahan kimia, bahan radiologi, alat dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya;
35. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara
langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, asuhan keperawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medic, dan/ atau pelayanan lainnya;
36. Pengelolaan Kebersihan adalah serangkaian kegiatan yang sistematis
tentang tata cara/system penanganan lingkungan yang meliputi pembersihan, pengambilan, pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lingkungan tempat penampungan serta pemeliharaan lingkungan;
37. Pelayanan Kebersihan adalah serangkaian kegiatan Pemerintah Daerah yang melaksanakan upaya-upaya untuk menciptakan agar setiap orang dan Badan menikmati kebersihan , kenyamanan, keindahan dan kesehatan dalam Wilayah Kota Palopo;
38. Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat,
setengah padat yang terdiri dari bahan organic, baik logam maupun non organic yang dapat terbakar sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat lagi dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang yang tidak bermanfaat;
39. Sampah Biasa adalah sampah-sampah produk hasil pribadi atau badan baik jumlah maupun bentuknya dalam keadaan normal dan penanganannya secara rutin;
40. Sampah Luar Biasa adalah sampah yang dihasilkan oleh kegiatan insidentil
orang atau badan dalam jumlah besar/diluar batas jumlah yang normal
atau yang mengandung unsur yang berbahaya;
4 1 . Bak Sampah adalah tempat untuk menampung sementara sampah yang disediakan oleh orang dan badan pemakai untuk selanjutnya ke TPS;
42. Pengelolaan Persampahan adalah suatu rangkaian aktivitas yang bersifat rutinitas dan sistematis dengan cara penanganan sampah/limbah mulai dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir serta pemusnahan/daur ulang mulai dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir serta pemusnahan / daur ulang sampah yang aman dari pencemaran lingkungan;
43. Tempat Penampungan Sementara adalah selanjutnya disebut TPS adalah
tempat yang disediakan oleh Pemerintah atau masyarakat di tiap-tiap kawasan strategis untuk menampung sampah dari bak sampah dan bentuk lainnya untu selanjutnya diangkut ke TPA;
44. Tempat Pembuangan Akhir, selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung dan memusnahkan serta memanfaatkan sampah;
45. Dihapus;
46. Dihapus;
47. Dihapus;
48. Dihapus;
49. Dihapus;
50. Dihapus;
51. Dihapus;
52. Dihapus;
53. Dihapus;
54. Dihapus;
55. Dihapus;
56. Dihapus;
57. Dihapus;
58. Dihapus;
59. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
60. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara;
61. Lokasi Parkir di tepi Jalan Umum adalah tempat parkir yang menggunakan
tepi jalan umum yang dilengkapi fasilitas parkir;
62. Fasilitas Parkir adalah alat atau sarana yang membantu dalam penyelenggaraan parkir seperti marka jalan, rambu-rambu, juru parkir dan fasilitas parkir lainnya;
63. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan untuk lalu lintas umum;
64. Kawasan Parkir adalah kawasan atau areal yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir;
65. Usaha Parkir adalah usaha untuk menyediakan tempat parkir serta
menjaga atau mengawasi kendaraan yang diparkir dengan memperoleh imbalan jasa berupa uang;
66. Pasar adalah tempat transaksi jual beli yang diberi batas tertentu yang
terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk lads, kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota.
67. Lods adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk
bangunan memanjang dilengkapi langit-langit tanpa dilengkapi dinding yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
68. Kios adalah bangunan pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang
lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit•
langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
69. Halaman/Pelataran Pasar adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota yang dapat berupa lapangan/lantai tidak beratap, halaman trotoar, teras bangunan, areal terbuka yang tidak termasuk bangunan lods/kios/jalan, tetapi terdapat di dalam/disekitar pasar atau berada dalam wilayah keramaian pasar dan dapat digunakan sebagai tempat transaksi jual beli atau pemberian pelayanan jasa.
70. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak dijalan terdiri dari
kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
71. Dihapus;
72. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
73. Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah, baik dengan atau tanpa kereta samping;
74. Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
75. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
76. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil
penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
77. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
78. Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan agrometer;
79. Kereta gandengan/tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpuh/sebagian bebannya ditumpuh oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor penariknya;
80. Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan perundang-undangan yang wajib di uji berkala untuk menentukan kelaikan jalan yaitu kendaraan umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan;
81. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji
dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan/tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan;
82. Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor yang wajib uji;
83. Uji Ulang adalah pengujian kembali kendaraan bermotor yang tidak lulus uji
berkala;
84. Tanda Bukti Lulus Uji Berkala adalah buku uji berkala, tanda uji berkala
(plat kaleng) dan tanda samping;
85. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi teknis suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan dijalan;
86. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran seperti racun api, hydrant dan sprinkler;
87. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Kota terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat;
106. Kartu Registrasi adalah sarana yang dipergunakan untuk mencatat data identitas kepemilikan dan jenis alat UTIP yang dimiliki oleh setiap pengusaha atau badan usaha;
107. Kemetrologian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan
kegiatan metrology;
108. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas;
109. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode metode pengukuran dan alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknis dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
110. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran
kuantitas dan kualitas;
111. Alat Takar adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi penakaran.
112. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan;
113. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai
pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, dan timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan;
114. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan penerimaan
dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem tower, optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya;
115. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11 6 . Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang didesain bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
11 7 . Penyelenggara menara adalah suatu kegiatan yang meliputi penempatan lokasi, perizinan, pembangunan, penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban menara.
11 8 . Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
11 9 . Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi
yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai central Trunk, Mobile Swittching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
120. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu
sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi.
1 2 1. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk meteorologi dan geofisika, siaran televisi, siaran radio amatir, komunikasi yang mendapat izin untuk melakukan kegiatan usaha.
1 22. Menara Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan
telekomunikasi khusus.
1 23. Menara telekomunikasi rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
124. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
1 25. Zona Lokasi Menara (Cell Planning) adalah titik-titik lokasi penempatan
menara yang telah ditentukan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama.
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi;
146. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat
SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut perundang - undangan retribusi daerah;
147. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi;
148. Penyidikan tindak Pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti
membuat terang tindak Pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
149. Rumah Sakit Jiwa adalah rumah sakit yang khusus untuk perawatan gangguan mental serius;
150. Rumah Sakit type C adalah Rumah Sakit yang biasanya didirikan disetiap ibukota kabupaten atau Regency hospitalyang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas;
151. Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat LABKESDA
adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat yang didirikan oleh pemerintah daerah.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 3
( 1 ) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Ayat (2) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2) Jenis Pelayanan kesehatan pada RSUD yang dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. pelayanan Instalasi Rawat Jalan;
b. pelayanan Instalasi Rawat Darurat;
c. pelayanan Instalasi Rawat Inap;
d. pelayanan Tindakan Medic dan Terapi;
e. pelayanan Bedah Sehari atau One Day Surgery;
f. pelayanan Penunjang Medik;
g. pelayanan Rehabilitasi Medik;
h. pelayanan Instalasi Farmasi;
i. pelayanan Pemulasaran jenazah;
j. pelayanan mobil ambulance/mobiljenazah;
k. pelayanan Intensive Care Unit;
1. pelayanan Recovery Room;
m. pelayanan Medical Chek Up;
n. pelayanan Unit Bank Darah; dan o. pelayanan Kesehatan lainnya.
(3) Jenis pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos
Kesehatan Kelurahan, Bidan Kelurahan yang dikenaakan retribusi adalah :
a. Pelayanan instalasi rawat jalan (poliklinik);
b. Pelayanan gawat darurat dan bedah;
c. Pelayanan pemeriksaan laboratorium;
d. Pelayanan kesehatan rawat inap;
Pasal 37
(1) Struktur dan besaran tarif retribusi Pelayanan Persampahan/Kerbersihan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Sampah Luar Biasa yang berbahaya ditetapkan dengan Peraturan
Walikota.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
( 1) Struktur dan besaran tarif retribusi parkir diperhitungkan atas dasar :
a. Jenis Kendaraan;
b. Type Kendaraan;
c. Kapasitas tempat duduk;
d. Luas tempat yang digunakan; dan e. Jumlah waktu penggunaan jalan
(2) Besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum tercantum dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
6. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal42
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam Lampiran
VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
7. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pengujian Kendaraan bermotor tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46
Tarif retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan kakus ditetapkan sebesar
Rp200.000,00/m3
9. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
Struktur dan besamya tarif retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
10. Ketentuan Pasal 49 dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
|