Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah diubah sehingga berbunyi: Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam pengelolaan pajak daerah, basis data dipelihara dan dikembangkan secara terus menerus oleh Dinas. Walikota dapat mendelegasikan sebagian/seluruh kewenangannya di bidang pajak daerah kepada pejabat yang ditunjuk melalui Peraturan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat