Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Impresariat
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Impresariat merupakan pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan pemanfaatan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha impresariat perlu diatur dengan memungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Impresariat.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota BauBau Nomor 5 Tahun 2004.
ketentuan umum,. ruang lingkup., bentuk Usaha,. perizinan, tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha., kewajiban,. besaran tarif dan retribusi,. pembatalan izin,. pencabutan izin, ketentuan pidana., ketentuan penyidikan,. pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pendirian
PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dengan telah didaftarkannya nama
PT. Rembang Sejahtera Mandiri ke
Departemen Hukum dan HAM, terdapat
nama Perseroan yang sama, sehingga
perlu diganti dengan nama lain; bahwa nama PT. Rembang Sejahtera
Mandiri telah diubah dengan nama PT.
Rembang Bangkit Sejahtera Jaya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2006 tentang Pendirian PT.
Rembang Sejahtera Mandiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Nama Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 T ahun 2006, Pasal 4 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bengkel
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Perda ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi izin bengkel, yang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU NOmor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Retribusi ini dikenakan terhadap pemberian izin pendirian bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor kepada orang pribadi ataupun badan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam proses pemberian izin bengkel, antara lain biaya survei, administrasi, dan operasional untuk keperluan pengendalian dan pengawasan.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin bengkel termasuk dalam retribusi perizinan tertentu. Hal ini dilakukan guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, izin dapat diberikan apabila letak tempat sudah sesuai dengan tata ruang, Izin yang diperoleh oleh bengkel tetap berlaku selama bengkel masih beroperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan yang akan diatur:
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
12 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut
ABSTRAK:
bahwa keberadaan usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut di Kota Banjarmasin selama ini tidak tertata, maka perlu kiranya dilakukan penataan, pematauan serta penertiban usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut, sehingga diharapkan dapat berdampak positif, berdayaguna dan berhasilguna;bahwa kegiatan penataan, pemantauan dan penertiban usaha Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut perlu di atur melalui Peraturan Izin usaha penyelenggara salon kecantikan dan pemangkas rambut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Penyelenggara Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Perizinan; Pembinaan; Sanksi Administrasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2007.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Khusus Pasar Karangjati
ABSTRAK:
bahwa di Pasar Karangjati sebagai salah sau Pasar Kota di Kabupaten Semarang yang saat in menjadi Pasar Percontohan di Kabupaten Semarang, perlu dikelola secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, guna mewujudkan ketertiban dan keamanan, kebersihan dan keindahan serta kenyamanan bagi para pedagang dan pengunjung; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengelolaan Khusus Pasar Karangjati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan Pasar Khusus Pasar Karangjati
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Pedagang Pasar
Bab V Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab VI Sanksi Administrasi
Bab VII Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Pasar Karangjati
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2007.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007
GARAM TIDAK BERYODIUM - PELARANGAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No. 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9
Tahun 2003 Tentang Pelarangan Dan Pengendalian Peredaran
Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak
Beryodium, masih mengacu pada produk SNI Nomor 01-35561994,
sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan SNI Nomor 01-3556-2000; bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan
hukum terhadap peredaran garam di Kabupaten Rembang perlu
dibentuk Tim Penegakan Hukum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan
Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3, BAB V dan Pasal 8, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk Jasa Konsultan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4387;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3740;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 31 Seri E Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 04;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04.
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT);
b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Induk Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk menampung kebutuhan dana
pembangunan pasar induk Kabupaten Purbalingga
perlu membentuk Dana Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk pelaksanaan perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pembangunan Pasar Induk
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip dan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan, sumber dana cadangan, tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2007.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2007/NO.11, TLD/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk multi usaha dengan nama Sragen Trading;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sragen Trading.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4387;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3740;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 34 Seri E Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 65 Seri E Nomor 02;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04.
Materi Pokok Perda ini adalah: -Maksud dan Tujuan pendirian Perseroan Terbatas PT. Gentrade adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. -Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut , PT. Gentrade melakukan kegiatan-kegiatan usaha pemasaran, fasilitator perdagangan dan bimbingan teknis.
-Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1) PT. Gentrade berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Gentrade.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat