Materi Pokok Perda ini adalah: -Maksud dan Tujuan pendirian Perseroan Terbatas PT. Gentrade adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. -Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut , PT. Gentrade melakukan kegiatan-kegiatan usaha pemasaran, fasilitator perdagangan dan bimbingan teknis. -Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1) PT. Gentrade berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Gentrade.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat