Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3, BAB V dan Pasal 8, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, perubahan Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2007
Tanggal Berlaku
30 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 100
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan