Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3, BAB V dan Pasal 8, penghapusan Pasal 9 dan Pasal 10, perubahan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat