Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007

Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut : a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT); b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi. (2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
27 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2007
Tanggal Berlaku
27 Desember 2007
Sumber
LD.2007/NO.12, TLD/NO.06
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan