Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Usaha Milik Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/MIND/
PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan
barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor : 14 Seri D Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017
Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD.
BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(PD.BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor
10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Unntuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Ogan, dan Penambahan Penyertaan Modal pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004, penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.42 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden atas Penyertaan Modal; serta Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2003/NO.25 Seri E Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan otonomi
daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, PD. Bengkel
Terpadu Kabupaten Sragen yang merupakan bentuk baru dari Pilot
Proyek Usaha Perbengkelan Kendaraan Bermotor Kabupaten Sragen,
merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk
menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa
pelayanan Perbengkelan dan sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah maka perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan dan
pengembangannya; bahwa untuk maksud diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi dan misi, tempat kedudukan, modal, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, struktur gaji, pengangkatan dalam jabatan, hak-hak, penghasilan dan penghargaan, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, kepengurusan, pengangkatan direktur, tugas dan wewenang direktur, tahun buku dan tahun anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, penghasilan dan hak-hak direksi, pemberhentian direktur, pengelolaan barang, kerjasama, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2003.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 22 Tahun 2019
TATA CARA - PENDIRIAN - PENGURUSAN - PENGELOLAAN - PEMBUBARAN - BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan desa melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, serta peluang pasar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendirian; Pengurusan dna Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu dilakukan penataan organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang didukung dengan organ dan kepegawaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Tanggung Jawab; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Kewenangan; Unit Cabang Perusahaan; Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22, TLD NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu dilakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD No 22/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Salatiga Nomor 5 tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Direksi menyusun dan menyiapkan Laporan Tahunan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riz, Adi, Syahril dan Rekan Nomor 005/RAS-CS/LAI/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2017 tanggal 8 Maret 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017;
UU Nomr 17 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, Permendagri Nomor 1 Tahun 1984, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1981, Perda Kota Salatiga Nomor 11 tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perwako Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Perwako Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Perwako Salatiga Nomor 72 Tahun 2016 dan Perwako Nomor 22 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direktur PDAM Kota Salatiga Nomor 963/001/2018 tentang Laporan Tahunan Perusahan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesa Nomor 2387);
2. UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesai Nomor 3037);
3. UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesai Negara Nomor 3699);
4. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
5. UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
6. UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4377):
7. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
9. UU Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
10. PP Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
11. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Rapublik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Penrakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
13. Permendagri Nomor 536-666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Permendagri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah:
15. Permendagri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaah Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/PER/lX1 990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
20. Kepmendagri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
21. Kepmendagri Nomor 44/KPTS/1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
3. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
4. MODAL
5. ORGAN PDAM
6. TUNTUTAN GANTI RUGI
7. JENIS DAN TARIF
8. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
9. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
10. LAPORAN TRIWULAN DAN LAPORAN TAHUNAN
11. PENGELOLAAN BARANG
12. PENETAPAN ALOKASI LABA
13. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
14. KEPEGAWAIAN
15. DANA PENSIUN
16. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
17. PEMBUBARAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat