pedoman-pengadaan-barang/jasa-BUMD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan
Usaha Milik Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/MIND/
PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan
barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor : 14 Seri D Nomor 12)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tingkat II Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017
Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kabuten Sragen Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD.
BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan Terbatas
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(PD.BPR Syariah) Kabupaten Sragen menjadi Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017 Nomor
10);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 81 hlm
|