Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 22 Tahun 2015

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.22, TLD NO.154
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan