penyertaan modal pdam tolitoli
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22, TLD NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu dilakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
- 4 halaman; Penjelasan 2 halaman
|