Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pendirian; Pengurusan dna Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat