Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003

Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi dan misi, tempat kedudukan, modal, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, struktur gaji, pengangkatan dalam jabatan, hak-hak, penghasilan dan penghargaan, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, kepengurusan, pengangkatan direktur, tugas dan wewenang direktur, tahun buku dan tahun anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, penghasilan dan hak-hak direksi, pemberhentian direktur, pengelolaan barang, kerjasama, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 November 2003
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2003
Tanggal Berlaku
18 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.25 Seri E Nomor 3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan