Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi dan misi, tempat kedudukan, modal, pengangkatan dan pemberhentian pegawai, struktur gaji, pengangkatan dalam jabatan, hak-hak, penghasilan dan penghargaan, kewajiban dan larangan, hukuman disiplin, kepengurusan, pengangkatan direktur, tugas dan wewenang direktur, tahun buku dan tahun anggaran perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, penghasilan dan hak-hak direksi, pemberhentian direktur, pengelolaan barang, kerjasama, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat