Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Kota Semarang, maka akan mempengaruhi pertumbuhan jasa perhotelan dan sejenisnya termasuk jasa pelayanan kos, maka Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 20ll tentang Pajak Hotel perlu ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagrhan P4iak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang Staldar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2OO9 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2016 2021.
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel yaitu :
-Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 3 tentang Objek Pajak
- Pasal 6 tentang Tarif Pajak
- Pasal 20 tentang Keringanan dan Pembebasan Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2018
Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa di Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok
Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10;
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1 ) ;
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 35 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 35);
21 . Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 41 Tahun 201 7
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 41);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 1 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2018
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN PRINSIP;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN DAN BESARAN;
BAB V TATA CARA PENGHITUNGAN;
BAB VI PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2018
prosedur - penyediaan - da - penyerahan - prasarana - sarana - dana - utilitas - perumahan - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum terhadap ketersediaan prasarana dalam rangka berkelanjutan pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Prosedur Penyediaan dam Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintahan Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU DasarNegara RITahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Mentri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 38 / PRT /M / 2015 ; Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2016; Perda Kab . Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Objek Dan Subjek, Tugas Dan Wewenang, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Prasarana Sarana Dan Utilitas Yang Diserahkan, Tata Cara Penyerahan, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan , Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 04 Tahun 2018
TATA CARA PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR, DAN PENCAIRAN DANA UP, GU, DAN TU SERTA BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-GU, SPP TU DAN PENERBITAN SP2D SECARA ONLINE PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar, dan Pencairan Dana UP, GU, dan TU Serta Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP TU dan Penerbitan SP2D Secara Online Pada Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 198 dan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu penetapan batas maksimum jumlah SPP - UP, SPP - GU
dan SPP TU masing-masing SKPD Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan batas
jumlah maksimum yang ditetapkan, maka perlu mengatur
prosedur dan mekanisme permintaan pembayaran, perintah
membayar, dan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) secara Online;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Permintaan Pembayaran, Perintah Membayar,
dan Pencairan Dana UP, GU dan TU serta Batas Maksimum
Jumlah SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan Penerbitan SP2D secara
Online Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Menetapkan
- 3 -
Keungan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
20. Peraturan Daerah Ka bu paten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Tahun 2018;
22. Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018.
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
BATAS MAKSIMUM JUMLAH SPP-UP, SPP-UG SPP-T
BAB III
PERMINTAAN PEMBAYARAN, PERINTAH MEMBAYAR,
DAN PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
NOMOR 4 TAHUN 2018
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan Mengundangkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizin an dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No.100 Tahun 2012; PP No.85 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2015; PERPRES No.33 Tahun 2010 sebagaiman elah diubah dengan PERPRES No.124 Tahun 2012; PERPRES No.44 Tahun 2016; KEPPRES No.5 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No.4 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No.15 Tahun 2105; PERGUB No.48 Tahun 2015.
Administrator diberi kewenangan dalam proses pelayanan administrasi, penandatanganan dokumen, penerbitan dokumen, bidang jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaim ana tercantu m dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Administrator dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MANUNTUNG SUKSES KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jasa kepada masyarakat guna menumbuh kembangkan perekonomian serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan secara efektif, efisien dan profesional;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Balikpapan Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Yang Pertama Kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Nomor 02 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan yang disebut Perumda Manuntung Sukses adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya milik Daerah dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan untuk kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip perusahaan. Perumda Manuntung Sukses merupakan peralihan nama dari Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Perumda Manuntung Sukses merupakan Badan Hukum yang berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Mencabut PERDA NO.2 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 1981
Mengubah PERDA NO.2 Tahun 1976
25 hlm. 45 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu
dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17
April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya
pedoman dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di
lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19
Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
mengatur pelaksanaan transaksi nontunai dalam pendapatan maupun belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
-
-
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah didirikan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2009 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (BPRS) belum menetapkan nama badan usaha milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu disesuaikan. Dalam upaya meningkatkan kinerja pegelolaan badan usaha milik daerah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum maka perlu mengubah modal dasar yang telah ditetapkan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah milik Pemeritah Kota Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 21 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011; PP No 54 Tahun 2017; PERDA Kota Tasikmalaya No 8 Tahun 2009; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Penetapan Nama dan Perubahan Modal Dasar PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penetapan Nama; 5. Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal; 6. Penatausahaan; 7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan
Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 97 ayat (4)Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PASER.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat