Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Objek Dan Subjek, Tugas Dan Wewenang, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Prasarana Sarana Dan Utilitas Yang Diserahkan, Tata Cara Penyerahan, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan , Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat