pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - unit pelaksana teknis daerah - balai benih ikan - dinas perikanan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan pada Dinas
Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, jabatan serta pembiayaan UPTD BBI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 53 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2022/No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta memban.gun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Kegiatan;
4. Forkopimda;
5. Forkopimcam;
6. Pelaksanaan Kegiatan;
7. Pendanaan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa guna percepatan pelaksanaan metrologi legal berupa
tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah Metrologi Legal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi
Legal pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan
Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab IV Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VII Eselon
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dan Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam proses pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis, sehingga perlu ditata dan dibentuk kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial No. 32 Tahun 2013; Peraturan Bupati No. 20.a Tahun 2016;
Dalam perbup ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2022
TATA CARA PENDIRIAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MEDICA YUSTISIA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH MEDICA YUSTISIA KORPRI) DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PERJANJIAN KERJASAMA LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MEDICA YUSTISIA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH MEDICA YUSTISIA KORPRI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan
pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan
Masyarakat yang terkena dampak masalah hukum maka
diperlukan suatu lembaga konsultasi bantuan hukum yang
personilnya berasal dari ASN dan/Advokat Profesional;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud memberikan
perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum
tersebut pada huruf a perlu dibentuk Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai
Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Utara;
c. bahwa dalam rangka mempersiapkan ASN/anggota KORPRI
agar memiliki kualifikasi dan kemampuan seperti seorang
advokat/pengacara perlu diselenggarakan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota KORPRI di
Kabupaten Lampung Utara;
d. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian
Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
MEDICA YUSTISIA KORPRI) dan Syarat-Syarat Teknis
Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
MEDICA YUSTISIA KORPRI) Kabupaten Lampung Utara.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 2003, UU No 16 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2004, Peraturan Dewan Pengurus KORPRI No 1 Tahun 2017, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Dan Syaratsyarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Kabupaten Lampung Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Halaman : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016
Dalam Perbup ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 46 Tahun 2022
PEMBENTUKAN-KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS DAN FUNGSI-TATA KERJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2022/NO.624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia;
bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya;
bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak maka pemerintah daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Bariro Timur di Provinsi Kalimanatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pendampingan dan Pemulihan Terhadap Anak Yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana BagiPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKabupaten Gunung Mas.
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Kelompok Jabatan;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawaian dan Eselon;
7. Pendanaan;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 46 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor Nomor 95 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a u
ntuk melaksanakan ke
t
e
n
t
uan P
asa
l 1
0
, Ay
at (
2
) d
an Ay
at (
3
) Pe
ra
turan Me
nt
eri K
e
s
e
hatan Republik I
ndones
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
9 Te
n tang P
usat Ke
s
e
hatan M
as
y
arakat de
n
g
an pe
rt
imb
ang
an kebu
t
uhan pela
y
anan
, j
u
m
l
ah pe
nduduk
, d
an akse
s
ibili
tas
, maka Pe
raturan B
upat
i M
una N
omo
r 1
6 T
ahun 2
0
1
8 Te
n
t
ang Pemben
t
ukan, K
e
dudukan
, S
usunan O
r
g
anisas
i, Tug
as d
an fu
ngs
i S
e
rta T
ata Kerj
a U
n
i
t Pelaksana Te
kni
s D
inas Pu
sat Ke
s
e
hatan M
as
y
arakat P
ada D
inas Ke
s
e
hatan K
abupat
e
n M
una seba
gaimana t
elah diubah den
g
an
, Pe
rat
u
r
an B
upat
i M
una N
omo
r 91 T
ahun 2
0
1
9 Te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
ran B
upati M
una N
omo
r 1
6 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
an
g Pembe
nt
ukan
, Kedudukan
, S
usunan O
r
gani
sas
i, Tug
as d
an fu
n
gs
i S
e
rta T
at
a K
e
r
j
a U
n
i
t Pel
aksana Tekni
s D
inas Pu
sat K
e
s
e
hatan M
as
y
arakat P
ad
a Dinas Ke
s
e
hatan K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u di
t
i
n
j
a
u kemba
li
; b. b
ah
w
a be
r
dasarkan pe
r
timban
gan seba
g
a
i
mana dimaksud p
a
d
a huruf a
, pe
r
l
u me
ne
t
apkan Pe
raturan B
upa
ti t
e
n
t
ang Pe
rubahan Kedua A
tas Pe
rat
u
ran B
upat
i M
una N
omo
r 1
6 T
ahun 2
0
1
8 Te
ntang Pemben
t
ukan
, Kedudukan
, S
usunan O
r
g
anisas
i, Tug
as d
an fu
n
gs
i S
erta T
ata K
erj
a U
n
i
t Pel
aksana Te
kn
i
s D
inas P
usat Ke
s
e
hatan M
as
y
arakat P
ad
a D
inas Ke
s
e
hatan K
abupat
en M
una
;
1
. U
ndang
-U
ndan
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
en
t
an
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ul
a
we
s
i (
Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
9
22
)
; 2
. U
ndang
-
U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Peme
r
i
nta
han D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
es
ia N
omo
r 5
587
) seba
g
a
i
m
ana t
el
ah diubah beberap
a kali t
erakhir de
n
g
an U
ndang
- U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 58, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a N
omor 5
679
)
; 3
. Pe
rat
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
an
g Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndon
e
s
ia N
omo
r 5
888
) seba
g
a
imana t
elah diubah de
n
g
an Pe
ratur
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 7
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
an
g Pe
r
ubahan A
tas Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
tang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 4. Pe
raturan M
en
t
eri K
e
s
e
hatan Repub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 49 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pedoman Te
kn
i
s Pe
n
go
r
g
ani
sas
i
an D
inas Ke
s
e
hat
an P
r
ovi
ns
i d
an K
a
bupat
e
n
/
Ko
t
a (
Be
r
i
ta N
egara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
502
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Me
nt
e
ri D
ala
m N
egeri N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman Pemben
t
ukan d
an Kl
as
ifi
kas
i C
ab
ang D
inas d
an U
n
i
t Pe
laksana Te
knis D
a
e
rah ( B
eri
ta N
egara Republ
i
k I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 451)
; 6. Pe
ratur
an M
e
nt
e
r
i K
e
s
e
hatan Republ
i
k I
n
do
n
es
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
9 Te
n
t
ang Pu
sat Ke
sehatan M
as
y
arakat
; 7. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Le
mb
aran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seba
g
aimana t
el
ah diubah de
n
g
an Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
en
t
an
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
en
t
an
g Pembe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2
)
; 8. Pe
rat
u
ran B
upat
i M
una N
omo
r 1
0 T
ahun 2
022 t
e
n tang O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Kerj
a Dinas K
e
s
e
hatan K
abupat
e
n M
una (
Be
r
i
t
a D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022 N
omo
r 1
0
)
;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah
Di antara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A
Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, diubah
Ketentuan Pasal 10 diubah
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA.
Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D, Pasal 10E, Pasal 10F, Pasal 10G, Pasal 10H, Pasal 10I
Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah
Ketentuan Pasal 15 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 43 Tahun 2022
desa - lembaga kemasyarakatan desa - pengelolaan desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman mengenai pembentukan, pemilihan pengurus, tugas, pemberheritian, dan pemilihan pengurus antar waktu Lembaga Kemasyarakatan Desa, serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang . Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah . Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pembentukan RT dan RW; Pembentukan LPMD; Pembentukan PKK; Pembentukan Karang Taruna, Pembentukan Posyandu, Hubungan Kerja, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Sumber Dana;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat