TATA CARA PENDIRIAN PENYELENGGARAAN LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MEDICA YUSTISIA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH MEDICA YUSTISIA KORPRI) DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PERJANJIAN KERJASAMA LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MEDICA YUSTISIA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (LKBH MEDICA YUSTISIA KORPRI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Kabupaten Lampung Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan
pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara dan
Masyarakat yang terkena dampak masalah hukum maka
diperlukan suatu lembaga konsultasi bantuan hukum yang
personilnya berasal dari ASN dan/Advokat Profesional;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud memberikan
perlindungan, pengayoman dan pendampingan hukum
tersebut pada huruf a perlu dibentuk Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai
Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Utara;
c. bahwa dalam rangka mempersiapkan ASN/anggota KORPRI
agar memiliki kualifikasi dan kemampuan seperti seorang
advokat/pengacara perlu diselenggarakan Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota KORPRI di
Kabupaten Lampung Utara;
d. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian
Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
MEDICA YUSTISIA KORPRI) dan Syarat-Syarat Teknis
Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH
MEDICA YUSTISIA KORPRI) Kabupaten Lampung Utara.
- UU No 28 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 2003, UU No 16 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 42 Tahun 2004, Peraturan Dewan Pengurus KORPRI No 1 Tahun 2017, Perda Kab Lampung Utara No 5 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Dan Syaratsyarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia (Lkbh Medica Yustisia Korpri) Kabupaten Lampung Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
- Halaman : 12
|