Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 45 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah Di antara ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A Ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, diubah Ketentuan Pasal 10 diubah Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA. Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, Pasal 10D, Pasal 10E, Pasal 10F, Pasal 10G, Pasal 10H, Pasal 10I Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah Ketentuan Pasal 15 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 45
Subjek
KESEHATAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan