Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 43 Tahun 2022

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pembentukan RT dan RW; Pembentukan LPMD; Pembentukan PKK; Pembentukan Karang Taruna, Pembentukan Posyandu, Hubungan Kerja, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi; Sumber Dana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BD.2022/No. 43
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan