pendidikan penerimaan peserta didik - petunjuk teknis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2021/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa setiap warga di Daerah berhak mendapatkan
pendidikan yang layak, bermutu dan berkeadilan; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada
jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan
sekolah menengah pertama harus dilakukan secara objektif,
transparan dan akuntabel; bahwa Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama, sudah tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan PPDB, tata cara PPDB, Pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, larangan, sanksi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Batang Nomor 23 Tahun 2020
46 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai dengan berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual, dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat bertumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya perlu upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan, melalui pengembangan usia dini holistik bagi anak usia dini satu tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, menyebutkan bahwa penyelenggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Perpes Nomor 60 Tahun 2013; Permendikbud Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik PAUD dan Tenaga Kependidikan PAUD; Pembinaan dan Evaluasi; Anggaran Penyelenggaraan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. bahwa Pemerintah Daerah Wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; c. bahwa untuk memenuhi hak atas pendidikan bagi anak penyandang
disabilitas di Kabupaten Situbondo serta melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pemenuhan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan secara inklusif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Mengingat: 17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 11); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 2); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF, HAK DAN KEWAJIBAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017
SIstematika peraturan ini sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM,
TUJUAN, PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN,
RUANG LINGKUP,
STRATEGI, SASARAN,
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB,
PENYEDIAAN LAYANAN PAUD HI PADA SATUAN PENDIDIKAN,
GUGUS TUGAS KABUPATEN,
PERAN SERTA MASYARAKAT,
PEMBIAYAAN,
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN,
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 34/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa guna memenuhi hak atas pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Probolinggo, maka perlu disusun Peraturan Bupati mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di Kabupaten Probolinggo.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang nomor 8 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 44 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2011.
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah :
a. Hak dan kewajiban;
b. Penyelenggaraan;
c. Kerjasama dan peran serta masyarakat;
d. Pembiayaan; dan
e. Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 584
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
nasional, pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat
mengalokasikan dana Bantuan Operasional
Pendidikan Daerah;
b. bahwa sehubungan minimnya pendapatan tenaga
pendidik yang bersumber dari dana BOS Reguler yang
dikelola melalui Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah,
maka dipandang perlu untuk memperhatikan
kesejahteraan Tenaga Pendidik non Pegawai Negeri
Sipil melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah;
c. bahwa agar pengalokasian dana Bantuan Operasional
Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b sesuai dengan tujuan dan tepat
sasaran, perlu menyusun pedoman terkait
pemanfaatan Bantuan Operasional Pendidikan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan
Operasional Pendidikan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6058);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157); 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41
Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP, BESARAN, PERSYARATAN DAN
SASARAN
BAB IV
MEKANISME
BAB V
MONITORING DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 33 TAHUN 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi serta mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter yang merupakan tanggung jawab bersama keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d dan Pasal 13 ayat (5) huruf a Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, salah satu pelaksana Penguatan Pendidikan Karakter adalah Pemerintah Daerah dan salah satu bentuk tanggungjawabnya adalah menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter sesuai dengan kewenangannya;
d. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada satuan pendidikan
dasar di Kabupaten Sarolangun, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sarolangun;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) ;
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PEDIDIKAN DI KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 33 Tahun 2021
Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2021/ No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan dukungan
kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
Kabupaten Jepara yang berprestasi, bidang akademik
dan non akademik, maka perlu diberikan penghargaan
guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia
yang berdaya saing dan mampu dalam menghadapi
tantangan regional dan global;
b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan bidang
akademik dan non akademik kepada pesrta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan, maka perlu disusun pedoman untuk
pemberian penghargaan dengan memperhatikan aspek
efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan
rasionalitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupti tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik
dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Penghargaan Bidang Akademik
dan Non Akademik Untuk Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan yang meliputi: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran dan jenis, persyaratan penerima, mekanisme pemberian dan kategori, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Bahawa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian
UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.48 Tahun 2008, PP No.2 Tahun 2018, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendikbud No.146 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; Penuntasan PAUD 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Pembinaan dan Evaluasi; Anggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat