TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2013/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentxian Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
perkotaan, perlu menetapkan tata cara pengajuan
dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengajuan dan
Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan;
1, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daersih (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82);
Menetapkan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008
Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembsiran Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 57);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor
6 Tahun 2013;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dinas pengelolaan keuangan daerah adalah Dinas pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Luwu.
5. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat.
i
6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan y^g selanjutnya disingkat PBB Perdesaan dan perkotaan adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan
pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
8. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau
laut.
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak
dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Pajak yang Terutang adsdah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian
, tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.
11. Petugas Penilai Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan adalah staf atau
pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Dinas pengelolaan keuangan
I daerah untuk melakukan penilaian Obyek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan.
12.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besamya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan yang terutang
kepada Wajib Pajak.
13.Surat Ketetapan Pajak Daerah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
selanjutnya disingkat SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan adalah
surat ketetapan PBB Perdesaan dan perkotaan yang menentukan
j besamya jumlah pokok pajak yang terutang.
I
I 14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPD PBB Perdesaan
dan perkotaan, SKPPLB PBB Perdesaan dan perkotaan, atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
BAB II
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
f
I Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas
pengelolaan keuangan daerah atas :
a. SPPT; dan
b. SKPD.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal:
a. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bumi tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
I
b. wajib pajak berpendapat bahwa luas obyek pajak bangunan tidak
sebagaimana mestinya; dan/atau
c. nilai jual obyek pajak bumi dan/atau bangunan tidak
sebagaimana mestinya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan
secara;
a. perorangan atau kolektif untuk SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan; atau
b. perorangan untuk SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan.
*
Pasal 4
(1) Pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan secara
perorangan atau kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, dilakukan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan
sampai deng^ Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diajukan
secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah
dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat loaasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. Akta Jual Beli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnya yang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31
Juli tahun berkenaan kecuali apalsila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Surat Keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau kuasa yang ditunjuk.
Pasal 5
(1) Pengajuan keberatan untuk SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan lebih dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hanya dapat
dilakukan secara perorangan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas pengelolaan keuangan
daerah dengan melampirkan persyaratan, sebagai berikut:
a. asli SPPT PBB Perdesaan dan perkotaan atau SKPD PBB
Perdesaan dan perkotaan, tahun yang berkenaan;
b. surat kuasa dalam hal dikuasakan pada pihak lain;
c. fotokopi KTP, Kartu Keluarga atau Kartu Identitas lainnya dari
Wajib Pajak;
d. fotokopi bukti pelunasan PBB Perdesaan dan perkotaan tahun
terakhir;
e. fotokopi dokumen tanah dan/atau bangunan, antara lain :
1. Sertipikat;
2. AktaJualBeli;
3. Izin Mendirikan Bangunan;
4. Izin Penggunaan Bangunan;
5. Dokumen lainnyayang sejenis.
f. surat keterangan Lurah/kepala desa setempat.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
Perdesaan dan perkotaan atau 3 (tiga) bulan sebelum tanggal 31 Juli tabun berkenaan kecuali apaisila Wajib Pajak atau kuasanya
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 6
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk
memproses surat keberatan, yaitu :
a. tanggal terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara
langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada Dinas pengelolaan
keuangan daerah; atau
b. tanggal tanda pengiriman surat keberatan, dalam hal disampaikan
melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Pasal 7
(1) Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat
dipertimbangkan.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (3).
Pasal 8
Pengajuan keberatan tidak menunda kcwajiban membayar PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang dan pelaksanaan penagihannya.
Pasal 9
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT PBB Perdesaan dan
perkotaan, SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, SKPDLB PBB
Perdesaan dan perkotaan diberikan oleh :
a. Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah, dalam hal jumlah PBB
Perdesaan dan perkotaan yang terutang sampai dengan
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Bupati, dalam hal jumlah PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 10
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan
berdasarkan hasil pemeriksaan dan apabila diperlukan, dapat
dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan
basil penelitian. j u i ,
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di
lapangan kepada Wajib Pajak.
Pasal 11
(1) Keputusan Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerah atas
pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a, disertai laporan basil penelitian keberatan diberikan paling lama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
(2) Kepala Dinas pengelolaan keuangan daerab meneruskan berkas
pengajuan Keberatan kepada Bupati disertai laporan basil
penelitian keberatan atas pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 buruf b, dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga pulub) bari kerja sejak tanggal diterimanya pengajuan
Keberatan.
Pasal 12
(1) Bupati sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan terbitung sejak tanggal diterimanya surat
Keberatan, barus memberikan keputusan atas penggyuan
Keberatan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 buruf b.
(2) Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
berupa menerima selurubnya atau sebagian, menolak, atau
menambab besamya jumlab PBB Perdesaan dan perkotaan yang
terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telab
terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan Keberatan
dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan
pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terbitung sejak jangka waktu dimaksud berakbir.
(4) Dalam bal keputusan Keberatan menyebabkan perubaban data
dalam SPPT dan SKPD PBB Perdesaan dan perkotaan, Dinas
pengelolaan keuangan daerab menerbitkan SKPDKB, SKPDLB dan
SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan berdasarkan keputusan
Keberatan tanpa mengubab saat jatub tempo pembayaran.
(5) SKPDKB, SKPDLB dan SKPDN PBB Perdesaan dan perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak bisa diajukan
Keberatan.
Pasal 13
Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka pengajuan dan
penyelesaian keberatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
Peraturan Bupati ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar^ setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah
Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperhatikan kemampuan kondisi ekonomi danmemotivasi masyarakatuntuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan penghapusan denda atau sanksi administratif;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan SingingiNomor 1 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013 Nomor 26) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 54 Tahun 2011
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2011/No. 407
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
merupakan sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bentuk, Isi,Tata Cara Pengisian SPTPD, Cara Menghitung Pajak, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat
pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2020
Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD 2020/No. 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, alokasi dan tata cara pengalokasian bagian
dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa
diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber, Besaran dan Pengalokasian; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 55 Tahun 2013
PERPU No. 24 Tahun 1959 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mene-tapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, ruang lingkup, tujuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 dicabut
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) dan Pasal 87 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana yang telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1); 6. Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 35);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK
BAB III PENDATAAN, PENDAFTARAN, VERIFIKASI, PENERBITAN NPWPD, DAN PENGHAPUSAN NPWPD
BAB IV DPP, TARIF PAJAK, CARA PERHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK, DAN SAAT TERUTANG PAJAK
BAB V PEMBAYARAN, PELAPORAN, KETETAPAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN
BAB VI KEBERATAN DAN BANDING
BAB VII PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII PENAGIHAN PAJAK
BAB IX PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR PAJAK
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Mengubah :
PP No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, setiap pengusaha yang mempunyai cabang usaha dan/atau pekerjaan di Provinsi Kalimantan Timur wajib memiliki NPWP Cabang dan melakukan pembayaran pajak
penghasilan di wilayah hukum dimana tempat cabang usaha beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Pergub tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun1956; UU No.6 Tahun 1983; UU No.7 Tahun 1983; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 tahun 2005; PP No.74 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenkeu No.182 Tahun; Per Dirjen Pajak No.Per02/PJ/2018; Perda Kaltim No.1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha Yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban pengusaha, Penghapusan NPWP cabang, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat