Dalam peraturan ini diatur tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber, Besaran dan Pengalokasian; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat