Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013 Nomor 26) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
BD.2019/NO.54
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2013 tentang Sistem Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Kuantan Singingi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan