Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme dan Prosedur; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keberatan, Pengurangan dan Banding; Insentif Pemungutan PBB P2; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat