Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2022

Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB PAJAK BAB III PENDATAAN, PENDAFTARAN, VERIFIKASI, PENERBITAN NPWPD, DAN PENGHAPUSAN NPWPD BAB IV DPP, TARIF PAJAK, CARA PERHITUNGAN PAJAK, WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK, DAN SAAT TERUTANG PAJAK BAB V PEMBAYARAN, PELAPORAN, KETETAPAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN BAB VI KEBERATAN DAN BANDING BAB VII PEMBETULAN, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK, DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BAB VIII PENAGIHAN PAJAK BAB IX PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR PAJAK BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 55
Subjek
PERPAJAKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan