Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu dilakukan secara Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tanpa Diskriminatif guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 18 tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 1 Tahun 2021;
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 16 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c dan Pasal 11 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
b. bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran peserta didik di dalam daerah, maka perlu mengatur pedoman pelaksanaan pemberian beasiswa bagi putra dan putri daerah yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120;
Perda Kab. Bangkalan No 6 Tahun 2015.
beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/SMK/MA/Sederajat; beasiswa prestasi akademik dan non akademik bagi peserta didik yang tidak mampu pada jenjang Perguruan tinggi. Sasaran penerima Beasiswa Prestasi adalah:
a. Peserta Didik pada jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
b. Peserta Didik pada jenjang Perguruan Tinggi yang tidak mampu yang mempunyai prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik.
c. Peserta didik penerima beasiswa prestasi adalah warga Kabupaten Bangkalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Prestasi (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 35/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 49 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 44/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan akses seluas-luasnya dalam penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta di Kabupaten Brebes secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai dengan usia, domisili, tingkat intelektualitas, minat dan bakat calon peserta didik, perlu pedoman penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara PPDB, PPDB jenjang TK, PPDB jenjang SD, PPDB jenjang SMP, pelaksanaan dan daftar ulang, perpindahan peserta didik, kelas khusus olahraga, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 22 Tahun 2020 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak
masyarakat untuk mendapatkan dan meningkatkan akses
layanan pendidikan, maka perlu dilaksanakan penerimaan
peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi serta dapat
dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru, pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru tahun ajaran 2021-2022 dilakukan
dengan menyusun petunjuk teknis penerimaan peserta didik
baru yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 20 Tahun 2018;
peraturan ini mengatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
jumlah 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, kebijakan PPDB disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak kanak sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama;
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2021/2022.
BAB III TATA CARA PPDB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Siswa Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, perlu ditetapkan Tata
Cara Pemberian Bantuan Siswa Miskin Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa dalam rangka menjamin optimalisasi
kebijakan agar anak tetap melanjutkan pendidikan,
maka Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyediakan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu
secara ekonomi dan/ a tau orang tua atau pihak yang
membiayai tidak mampu secara ekonomi pada satuan
pendidikan SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Siswa Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten tang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 9 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN BANTUAN
BAB III
BESARAN BANTUAN
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN
BAB VI
BANTUAN MELANJUTKAN SEKOLAH
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN BANTUAN
BAB VIII
SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 17 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
penerimaan peserta didik baru dilaksanakan untuk pemerataan layanan pendidikan yang bermutu sesuai daya tampung dan ketersediaan sarana prasarana satuan pendidikan;
UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Pemendiknas No. 39 Tahun 2008; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 44 Tahun 2019; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menenga pertama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Tidak ada
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerimaan peserta didik baru, perlu melibatkan dan memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah; Untuk memberdayakan sekolah, perlu memberikan kewenangan kepada sekolah dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru; Dengan telah ditetapkannya Permendikbud No. 1 Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 18 Tahun 2018; Permendikbud No. 32 Tahun 2018; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Permendikbud No. 6 Tahun 2021; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 41 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pelaporan, monitor, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (DAK Nonfisik BOP Kesetaraan) Kabupaten Buton Tengah Tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan yang merata dan bermutu,
Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan) Tahap I (Satu) Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2);
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
9/PMK.7 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2021; 17. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 15.B Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
18. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 59 Tahun 2020
tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dak Nonfisik Bop Kesetaraan) Kabupaten Buton Tengah Tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didikbaru serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik BaruPada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022, Berisi Tentang
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Perpindahan Peserta Didik
5. Rombongan Belajar
6. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Pelaporan
8. Larangan
9. Sanksi
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat