Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pelaporan, monitor, dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat