Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pelaporan, monitor, dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2021/2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2020/2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan