Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Diatur tentang Persyaratan, Pembiayaan, Mekanisme, Tujuan, Prinsip , dan Asas Penerimaan Peserta Didik Baru dan Tugas Panitia PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat