Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah telah mencabut
Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah, oleh karena itu Peraturan Bupati
Bombana Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bombana dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehinga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar
Pemerintah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SISTEM AKUNTASI PEMERINTAH DAERAH;
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 32 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2014 Nomor 32).
2881 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 318 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 117, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 117/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 87 TAHUN 2022
TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa agar dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Jombang Nomor 87 Tahun 2022
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Jombang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Jombang Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Jombang
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Jombang BAB XXV tentang kebijakan akuntansi properti investasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
mengubah Peraturan Bupati Jombang
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Jombang
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 116 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 116, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 116/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 86 TAHUN 2022
TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa agar dalam pelaksanaan sistem akuntansi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Jombang Nomor 86 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Jombang Nomor 86 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Jombang
Nomor 86 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Jombang
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
mengubah Peraturan Bupati Jombang
Nomor 86 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Jombang
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023
PERBUP Kab. Purwakarta No. 96 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 209 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayal (3) PP No. 71 Tahun 2010 dan pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013, maka Permerintah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 dengan mengubah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 64 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Purwakarta No. 6 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansu Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Kebijakan Akuntansi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968 dengan mengubah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 64 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 100 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023 Nomor 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Barat No 83 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, belum memuat pengaturan mengenai kebijakan akuntansi aset tidak berwujud, peristiwa setelah tanggal pelaporan, perjanjian konsesi jasa, serta properti investasi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51650;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1447);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076); 11.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 13);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 59) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada Pasal 3 ayat (1) disisipkan satu huruf baru diantara huruf p) dan huruf q) yakni p)1, dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf bb, cc, dan dd.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 99 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 66 Tahun 2022 telah diatur Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan adanya dinamika regulasi keuangan
daerah dan untuk menyelaraskan dengan aturan
perundang-undangan, Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 66 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah perlu diubah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun
2021; 12. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66 Tahun 2022.
Materi Pokok: Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 66
Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022 Nomor 66),
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 4 Jumlah Lampiran: 113 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 86 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonogiri No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERBUP Kab. Wonogiri No. 71 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Properti Invenstasi, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92
Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun
2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Wonogiri;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri diubah.
76 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 85 Tahun 2023
PERBUP Kab. Wonogiri No. 78 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 17 Tahun 2023
tentang Properti Investasi, maka Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
2071 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 77 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Properti investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terwujudnya tata
pemerintahan yang baik (good governance}, sistem
keuangan perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan
standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu
adanya Kebijakan Akuntansi yang mendasari
penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukurn pelaksanaan Kebijakan Akuntansi maka
diperlukan pengaturan secara khusus mengenai
kebijakan akutansi properti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Kebijakan
Akuntansi Properti Investasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Kebijakan Akuntansi Properti Investasi terdiri atas: a. pendahuluan; b. definisi; c. properti investasi; d. Pengakuan; e. Pengukuran; f. penyajian properti investasi; g. Pengungkapan; h. alih guna; i. pelepasan; dan j. ketentuan transisi. Uraian Kebijakan Akuntansi Properti Investasi dimaksud
sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat