Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2017 Nomor 59) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 59 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada Pasal 3 ayat (1) disisipkan satu huruf baru diantara huruf p) dan huruf q) yakni p)1, dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf bb, cc, dan dd.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat