Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Kebijakan Akuntansi Properti Investasi terdiri atas: a. pendahuluan; b. definisi; c. properti investasi; d. Pengakuan; e. Pengukuran; f. penyajian properti investasi; g. Pengungkapan; h. alih guna; i. pelepasan; dan j. ketentuan transisi. Uraian Kebijakan Akuntansi Properti Investasi dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat