Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 78 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 78 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.78
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Wonogiri No. 85 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan