Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat