Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pembangunan demokrasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; PENGANGGARAN DALAM APBD; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu
diprioritaskan sebagai perwujudan atas akses terhadap
keadilan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Anggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Bentuk dan jenis usaha kegiatan yang wajib izin;
b. Perizinan;
c. Prosedur pemberian izin;
d. Ketentuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan;
e. Peran serta masyarakat;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Larangan;
h. Ketentuan penyidikan;
i. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat dan harta benda serta berhak atas ancaman suatu kejadian bencana baik oleh faktor alam, faktor nonalam maupun manusia;
b. bahwa kejadian bencana dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga diperlukan upaya perlindungan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan penanggulangan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana sesuai peraturan perundang-undangan dan kondisi serta karakteristik daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraa Penanggulangan Bencana.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menetapkan ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana, kelembagaan dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peraturan daerah ini juga menjelaskan mengenai tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan tahap pasca bencana. Serta pelaksanaan koordinasi antar daerah, peran serta masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, media massa, dan lembaga internasional, pendanaan penanggulangan bencana, serta pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
terhadap kehidupan masyarakat termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa wilayah Kabupaten Lebak memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa; bahwa penanggulangan kebencanaan merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta menyeluruh yang memiliki landasan hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Bab III Penanggulangan Bencana Bab IV Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab V Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Relawan dan Media Massa Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Bab VII Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum jo. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan
Hukurn, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok
Rentan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undangundang
Nomor 12 Tahun 2011 Nomor 82 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5248;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
238, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukurn Dan Penyaluran Danan Bantuan Hukurn
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Benta
Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
BAB III KERJA SAMA
BAB IV JENIS BANTUAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJlBAN
BAB VI SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BAB VII LARANGAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENGAWASAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
16 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pasal 31 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2011 ten tang
Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Lampung No. 4 Tahun 2019; Perda Lampung No. 13 Tahun 2011; Perda Lampung No. 13 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
190 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PASCA BENCANA BIDANG SOSIAL DAN BIDANG PERUMAHAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangkaberdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
menerangkan bahwa pelayanan dasar diantaranya
meliputi sosial, perumahan dan kawasan
permukiman yang kewenangan dipelaksanaannya
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
bantuan sosial dan bantuan perbaikan
rumah pasca bencana merupakan Standar
Pelayanan Minimal yang wajib dilakukan oleh
pemerintah guna membantu masyarakat
mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh
bencana;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008;PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 23 Tahun 2017; Perpres No. 1 tahun 2019; Permensos No. 1Tahun 2013; Permensos No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 101 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permensos No.1 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 5 Tahun 2017; Perda No. 23 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2017; Perbup No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2015 perlu diganti, dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Thaun 1968; UU No. 1 Tahun 1970; U No. 29 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Ruang Lingkup, Sarana dan PrasaranaRencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, Obyek dan Potensi Bahaya Kebakaran, Pencegahan Bahaya Kebakaran, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peran Serta Masyarakatan, Rekomendasi, Pemeriksanaan dan Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa Pernerintah Kota Magelang merupakan bagian dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab
untuk menangani bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor nonalam, maupun faktor manusia dalam
rangka rnewujudkan hak atas penghidupan dan
perlindungan bagi setiap warga negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kebutuhan sistem tata kelola dan tata hukum dalam penganggulangan bencana, diperlukan
adanya pedoman penyelenggaraan penanggulangan
bencana di wilayah Kota Magelang, serta peningkatan
kapasitas surnber daya manusia dalam kebencanaan; bahwa untuk rnemberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada sernua pihak yang terlibat dalam
pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi kebencanaan di wilayah Kota Magelang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang, Penyelenggaraan Penanggulan Bencana, Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Kerja Sama, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat