Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang
secara adil dan bermartabat, dan bahwa sampai saat ini Kota Yogyakarta belum memiliki aturan mengenai Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Materi Pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Daerah, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Keamatan Inklusi, Penghargaan, dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi
b. bahwa untuk mewujudkan kondisi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, harus diciptakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 10 Tahun 1950, UU No. 12 tahun 2011, Undang-Undang No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah mengantur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Tugas Pembantuan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pelaporan, Sistem Informasi, Tunjangan Risiko Dan Insentif, Koordinasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peranserta masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 43 Tahun 1998, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 75 Tahun 2015, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permensos Nomor 7 Tahun 2017
Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. kemanusiaan; d. tanpa diskriminasi; e. partisipasi penuh; f. keragaman manusia dan kemanusiaan; g. kesamaan kesempatan; h. kesetaraan; i. aksesibilitas; dan j. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
-
-
61
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL Kab. Sambas : 70 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PP No.43 Tahun 1998, PP No.39 Tahun 2012, Permensos No.7 Tahun 2017;
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Hak Penyandang Disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Komiter Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 54 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat perempuan dan anak, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, untuk itu perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; Kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat serta martabat perempuan dan anak wajib dilakukan upaya perlindungan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 7 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain perlindungan perempuan dan anak, pusat pelayanan terpadu (PPT), hak perempuan dan anak korban kekerasan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
setiap warga Negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan yang merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 19 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 09 Tahun 2008; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERMEN Nomor 2 Tahun 2008; PERMEN Nomor 15 Tahun 2008; PERMEN Nomor 01 Tahun 2010; PERMEN Nomor 19 Tahun 2011; PERMEN Nomor 61 Tahun 2014; PERMEN Nomor 8 Tahun 2016; PERMEN Nomor 04 Tahun 2018
Penetapan Undang-Undang, Pengesahan Konvensi, Pengesahan Konvensi, HAM, Ketenagakerjaan, Penghapusan Kekerasan, Perlindungan Saksi dan Korban, Pemberantasan Tindak Pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik, Kesejahteraan Sosial, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Perubahan Nama Kotamadya, Penyelenggaraan dan Kerjasama, Tata Cara dan Mekanisme, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelaksanaan Perlindungan Perempuan, Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, SPM, Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan, Kesehatan Reproduksi, Hasil Pemetaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi dan sangat penting bagi
pertumbuhan dan perkembangannya untuk menjadi
sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berkualitas;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional
berkaitan dengan program pemberian Aisr Susu Ibu (ASI)
Eksklusif yang merupakan tanggung jawab Pemerintah
Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air
Susu Ibu Eksklusif, perlu kerangka hukum yang mengatur
mengenai peningkatan pemberian Air Susu Ibu (ASI)
Eksklusif di Kabupaten Kendal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang meliputi: Ketentuan Umum; Asa, Tujuan dan Ruang Lingkup; ASI Eksklusif; IMD dan Kolostrum; Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; Informasi dan Edukasi; Peran Sera Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat, kedudukan, peran, dan kualitas serta untuk memenuhi kebutuhan hidup antara perempuan dan laki-laki didalam melaksanakan pembangunan di daerah kota Tanjungbalai menuju masyarakat kreatif dan inovatif yang mampu melahirkan atau menciptakan ide-ide dan gagasan dibidang politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, pemerintahan, dan hukum, sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Drt No. 9 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 1984, UU no. 21 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1987, Permendagri No. 15 tahun 2008, Perda Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2016.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemberdayaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2/jdih.bulelengkab.go.id/72hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap masyarakat mempunyai hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan menjalani kehidupannya, termasuk penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas dapat mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya tidak terlindungi dan terpenuhi;
c. bahwa urusan pelayanan dasar termasuk pelayanan dasar bagi Penyandang Disabilitas merupakan urusan pemerintah wajib bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; asas, tujuan dan ragam disabilitas; hak-hak penyandang disabilitas; pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; partisipasi masyarakat; pengarusutamaan penyandang disabilitas; pembiayaan; komite daerah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
52 halaman Peraturan; 20 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia
Tahun 1945, karenanya perempuan dan anak wajib
dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah
cenderung mengalami peningkatan, maka Pemerintah
Daerah dan/atau masyarakat perlu berperan aktif secara
optimal untuk memberikan perlindungan, agar perempuan
dan anak terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan;
c. bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak
merupakan urusan konkuren wajib yang menjadi
kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah
Daerah, sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar
penyelenggaran perlindungan terhadap perempuan dan
anak yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak
mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, hak-hak korban, hak-hak pelaku, pendampingan, pemulihan korban, saksi dan pelaku, pembentukan PPT, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, larangan, sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 24 halaman + penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat