Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemberdayaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat