Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019

Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Daerah, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Keamatan Inklusi, Penghargaan, dan Partisipasi Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4977 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan